Badan Usaha Agraris

  • Adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha pengelolaan tanah, misalnya perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dll.
  • Badan usaha yang mengelola dan memanfaatkan bantuan alam. Usaha ini erat kaitannya dengan keadaan alam, iklim, cuaca, keadaaan tanah, air, dsb.
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar